Yang dimaksud disini adalah, pencatatan kartu hutang dalam satu buku besar hutang untuk semua kreditor.
1. Buku besar hutang
==> dicatat setiap akhir periode dan diambil dari jurnal.
2. Buku bantu hutang
==> dicatat setiap transaksi dan diambil dari faktur BKK <Bukti Kas Keluar>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar